KEGIATAN MASYARAKAT
1.Setiap orang yang melakukan kegiatan di luar rumah wajib memakai masker.
2.Setiap orang yang melakukan kegiatan masyarakat di Daerah wajib menerapkan protokol kesehatan.
3.Kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian skoring epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang menentukan kategorisasi risiko kenaikan kasus Covid-19 suatu wilayah tertentu.
4.Penilaian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten, dan dipublikasikan melalui http://corona.bantulkab.go.id sampai dengan skala desa.
5.Kriteria kategorisasi risiko kenaikan kasus Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
6.Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
PENGUNJUNG / PELAKU PERJALANAN
1.Setiap Pelaku perjalanan yang datang ke Daerah harus dalam kondisi sehat dari Covid-19.
2.Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi laporan secara online melalui Portal Pendataan Pelaku Perjalanan http://deteksicorona.bantulkab.go.id. atau http://corona.bantulkab.go.id. dan melapor ke Ketua RT dimana yang bersangkutan datang paling lambat 1x24 jam.
3.Pelaku Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan karantina rumah secara mandiri selama 14 (empat belas) hari sebelum melakukan aktifitas sesuai kepentingannya di Daerah apabila yang bersangkutan berasal dari wilayah transmisi lokal.
4.Wilayah transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan pada https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
5.Pelaku perjalanan dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan tes Swab PCR atau rapid diagnostic test (RDT) apabila berdasarkan pemantauan petugas UPT Puskesmas diwajibkan melakukannya.
6.Setiap orang dilarang menghalangi terlaksananya karantina rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).